Aplikasi Pelaporan Pajak Secara Online

Aplikasi Pelaporan Pajak Secara Online

E-filling pajak adalah layanan yang dibuat dalam rangka mempermudah proses pelaporan pajak. Yang memilik badan usaha ataupun perorangan sehingga tidak perlu repot-repot untuk mengantri membayar pajak. Selain menghemat waktu karena tidak harus mengantre. Banyak sekali keuntungan yang bisa diperoleh dari pelaporan pajak secara online yakni lebih fleksibel dan bukti pelaporan dapat disimpan dengan lebih aman.

Pada awalnya aplikasi online ini dikenalkan oleh ASP. Lantas pada tahun 2014 pemerintah secara resmi meluncurkan aplikasi ini yang dapat diakses pada laman resmi DJP.

Proses pelaporan melalui e-filling

Agar dapat melakukan pelaporan secara online menggunakan e-filling. Anda harus memiliki EFIN (Electronic Filling Identification Number) sehingga transaksi pajak yang dilakukan dapat terenkripsi secara rahasia serta aman. Berikut ini adalah tahap dalam melakukan pelaporan pajak melalui layanan e-filling:

  • Membuat dan mengaktifkan EFIN

Tahap pertama yang perlu dilakukan adalah mengunjungi laman pajak.go.id dan memilih menu formulir pajak pada berandanya. Klik formulir permohonan EFIN, unduh form dan isi data secara lengkap. Untuk mendapatkan nomor EFIN anda harus membawa formulir dan berkas persyaratan ke kantor pelayanan pajak terdekat.

Yang perlu dilakukan di KPP sekitar anda adalah  melakukan aktivasi nomor pada laman DJP Online Pajak, dengan mengklik login pada beranda dan mengisikan nomor NPWP, nomor EFIN serta kode keamanan pada kolom yang tersedia. Selanjutnya akan dikirimkan email konfirmasi dan password sementara, jika anda ingin mengganti password dapat dilakukan dengan mengklik tautan yang terdapat pada email. Aktivasi harus dilakukan dalam rentang waktu 30 hari sejak menerima nomor EFIN, karena jika tidak maka nomor EFIN yang sudah didaftarkan tersebut secara otomatis akan hangus.

  • Membuat akun di situs DJP Online

Jika sudah melakukan aktivasi nomor EFIN maka anda dinyatakan sudah memiliki akun DJP online, sehingga dapat langsung melakukan login dan mengisikan nomor NPWP serta nomor EFIN yang telah terdaftar. Layanan e-filling pajak sudah dapat anda digunakan.

  • Melakukan pelaporan SPT

Setelah login di DJP Online, pilihan jenis formulir, panduan pengisian dan dokumen kelengkapan dapat diunduh secara gratis. Untuk melakukan pelaporan SPT. Download form sesuai jenis formulir yang ingin dilaporkan, lantas lakukan pengisian secara lengkap.

Jika sudah selesai mengisi maka kode verifikasi akan dikirimkan kembali melalui email, salin kode tersebut pada kolom yang telah disediakan dan klik kirim SPT. Bukti pelaporan SPT tahunan berupa tanda terima akan dikirimkan melalui email.

Inovasi pelaporan SPT pajak tahunan secara online dengan menggunakan e-filling pajak ini semakin mempermudah badan-badan usaha dalam rangka memenuhi kewajibannya membayar pajak. DJP sendiri banyak memiliki mitra resmi yang bisa membantu anda dalam proses perhitungan, penyetoran serta pelaporan bisnis dan warung anda.